Sidang pembacaan vonis yang berlangsung selama 25 menit dikawal ketat kepolisian. Pasalnya di luar ruang sidang Cakra terdapat beberapa orang nasabah Bank Century yang dipimpin Sri Gayatri demo di gerbang masuk PN.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Lila dituntut oleh JPU 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lila dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 55 KHUP junto Pasal 378 KHUP junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KHUP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.
Lila Ajukan Banding
Sementara itu pengacara Lila K Gondokusuma, OC Kaligis usai persidangan mengatakan klien seharusnya tidak bertanggung jawab atas kasus Bank Century. OC Kaligis mengatakan jika kliennya tidak mendapat uang dari penjualan reksadana ke nasabah.
"Lila seharusnya tidak bertanggungjawab atas kasus ini. Tapi yang bertanggung jawab adalah Bank Century dan stafnya," ungkapnya.
Lila kata dia memang mendapat uang tapi itu bukan dari hasil penjualan reksadana tapi hasil penjualan emas dengan Budi Sampurno. "Itu akan kita jadikan fokus dalam banding kita nanti. Karena itu merupakan fakta yang terungkap di persidangan " tandasnya.
(dro/dro)











































