Melalui surat yang disampaikan secara resmi perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (19/10/2009), direksi Bank Saudara menyebutkan bahwa Uce Karna Suganda efektif mengundurkan diri pada 1 November 2009.
"Penyelenggaraan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pengunduran diri Bapak Uce Karna Suganda sebagai anggota Dewan Komisaris dan pengisian lowongan jabatan anggota Dewan Komisaris, akan dilakukan perseroran sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Saudara," ungkap Direktur Utama PT Bank Himpunan Saudara 1906, Tbk. Farid Rahman.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Uce Karna Suganda dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses pemeriksaan.
"Proses hukum saya dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi Bank Jabar sebagai saksi," katanya. Untuk menjaga nama baik Bank Saudara Uce mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Komisaris Independen.
(dnl/dnl)











































