Kronologi Peran Anwar Nasution dalam Kasus Century

Kronologi Peran Anwar Nasution dalam Kasus Century

- detikFinance
Senin, 19 Okt 2009 17:45 WIB
Jakarta - Bank Indonesia menuding Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution terlibat dalam membidani kelahiran Bank Century. Bagaimana sebenarnya keterlibatan Anwar dalam pembentukan bank yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu?

Berikut penjelasan Anwar Nasution dalam konferensi pers lepas sambut BPK RI di Kantor BPK, Jakarta, Senin (19/10/2009) dan dikutip dari Siaran Pers yang dikeluarkan BPK RI tentang peranan Anwar Nasution dalam Kasus PT Bank Century Tbk.

Anwar Nasution berperan dalam penanganan Century selama Ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI) adalah antara bulan Juli 1999 hingga Juni 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara izin merger Bank Danpac dan Pikko ke dalam CIC diberikan oleh BI pada tanggal 6 Desember 2004, enam bulan setelah Anwar meninggalkan BI. Dengan persetujuan Departemen Hukum dan HAM tanggal 14 Desember 2004, gabungan usaha ketiga Bank tersebut kemudian diberi nama menjadi Bank Century.

Bank Century dikendalikan oleh tiga orang pemegang saham utama yakni Rafat Ali, Robert Tantular dan Alwarrag Hesham Tallat. Rafat memiliki saham diketiga bank tersebut yang kemudian dikontrol melalui Chinkara Capital yang didirikan pada tanggal 8 Oktober 1999.

Dalam jabatannya sebagai DGS, Anwar mengkoordinir tiga orang Deputi Gubernur yang menangani perbankan.

"Saya tidak mengenal secara pribadi ketiga orang pemilik Century. Saya sendiri baru satu kali bertemu dengan ketiga orang itu sewaktu proses merger," ungkap Anwar.

Seingat Anwar, untuk pertama dan terakhir kalinya, Ia bertemu dengan pemegang saham dan Direksi ketiga bank tersebut pada rapat tanggal 16 April 2004 yang dipimpinnya untuk membahas realisasi komitmen pengurus ketiga bank tersebut dalam rangka pelaksanaan merger.

"Oleh karena itu tidak benar pernyataan sementara pihak yang mengatakan bahwa saya yang meperkenalkan Rafat sebagai calon investor bank merger ketiga bank tersebut," jelasnya.

Permohonan strategic merger ketiga bank tersebut untuk membentuk Century dibahas pertama kalinya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 27 November 2001.

"Pada saat itu, laporan pemeriksaan bank menggambarkan bahwa Bank Pikko dan CIC memang sudah pantas dibubarkan karena kekurangan modal, kualitas aktiva dan manajemen yang buruk, maupun karena berbagai pelanggaran aturan yang terus menerus dilakukan pemilik," paparnya.

Dalam RDG tersebut secara spesifik Anwar menanyakan apakah dengan digabungnya ketiga bank tersebut maka keadaannya akan menjadi lebih baik. Menurut Anwar, Siti Chalimah Fadjriah, selaku Direktorat Pengawasan Bank 1 menjawab dengan pasti bahwa apabila digabung, BI dapat menetapkan persyaratan yang ketat dan mengontrol pemegang saham.

Anwar menjelaskan, menurut keterangan Siti Chalimah, Chinkara (pemegang saham) berjanji akan memperbaiki bank-bank tersebut dengan memenuhi modal ketiganya dan tidak lagi melanggar aturan prudensial perbankan.

"Pengawas pun percaya akan kemampuan serta kemauan pemilik ketiga bank tersebut untuk memenuhi komitmen mereka," kata Anwar.

RDG tersebut akhirnya menetapkan sebagai berikut :

1. RDG menerima usulan Dewan Pengawas Perbankan 1 untuk menyetujui akuisisi Chinkara terhadap Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC, dengan syarat ketiga bank tersebut memberikan pernyataan untuk mencukupi modal bank (CAR) sebesar 8 persen, memperbaiki manajemen bank dan mencegah terulangnya tindakan bank yang melawan hukum.

2. RDG menugaskan dewan pengawasn perbankan 1 selaku koordinator untuk meneliti, mengenai kepemilikan saham dan kemungkinan adanya penyimpangan seperti money laundering.

Pada tanggal 16 April 2004, atau tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya, dijelaskan Anwar bahwa ia sempat memimpin rapat dengan para pejabat BI dan pemilik ketiga bank yang mengajukan permohonan merger. Tujuan rapat tersebut adalah untuk meminta pemilik memenuhi komitmennya menambah modal Rp 300-400 miliar dalam jangka waktu seminggu karena MTN (Medium Term Notes)Dresnder Bank senilai US$ 32 juta  yang disetorkan sebagai modal ternyata macet.

Pemilik bank juga diminta menempatkan dana sebesar US$ 30 juta pada escrow account di CIC selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja serta segera mengajukan rencana merger.

Akhirnya pada tanggal 22 Juli 2004, Anton Tarirohan, Direktur pada pengawasan 1 perbankan mengajukan 2 catatan. Catatan pertama berisi perkembangan terakhir rencana merger ketiga bank tersebut dan catatan kedua adalah melaporkan adanya temuan baru berupa rekayasa laporan keuangan bank Pikko dan pelanggaran ketentuan BMPK.

"Karena Gubernur BI telah memerintahkan bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak, dimana Gubernur BI pada waktu itu Syahril Sabirin maka Anton mengusulkan BI memberikan toleransi," jelasnya.

Toleransi itu adalah MTN Dresdner Bank yang macet tersebut tidak digolongkan sebagai macet hingga tanggal jatuh temponya dan berupa penundaan sanksi fit and proper test.

"Setelah meninggalkan BI pada tanggal 26 Juli 2004, empat hari setelah tanggal kedua catatan tersebut saya suadah tidak tahu lagi realisasi usul pemberian toleransi oleh Direktur Pengawasan Bank 1," tandasnya.



(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads