Bank Mandiri Segera Eksekusi Agunan Djajanti Group

Bank Mandiri Segera Eksekusi Agunan Djajanti Group

- detikFinance
Senin, 19 Okt 2009 19:03 WIB
Bank Mandiri Segera Eksekusi Agunan Djajanti Group
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan sikap tegasnya dalam penyelesaian kredit macet Djajanti Group. Setelah melakukan upaya mediasi dan tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat, maka perseroan siap melakukan eksekusi agunan yang dimiliki Djajanti Group.

Hal ini dikuatkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 12 Oktober 2009, yang memutuskan untuk menghentikan proses mediasi.

Demikian diterangkan Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. Sukoriyanto Saputro dalam rilis yang dipublikasikan Senin (19/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelesaian kredit yang bermasalah atas Djajanti Group telah lama berlangsung. Pihak perseroan siap melakukan eksekusi atas personal guarantee dari pemegang saham-saham dari PT Artika Optima Inti, PT Djarma Aru, PT Djajanti Plaza, PT Biak Mina Jaya, dan PT Nusa PRima Pratama Industry.

"Eksekusi personal guarantee dilaksanakan melalui pengajuan gugatan melalui PN Jakarta Pusat.Sebelum dilaksanakan persidangan, juga talah dilakukan mediasi di tanggal 3, 17 September dan 1 Oktober 2009," kata Sukoriyanto.

Menurutnya, sampai batas yang ditentukan Djajanti Group tidak juga mengajukan proposal perdamaian, hingga Bank Mandiri melakukan percepatan proses recovery.

"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga telah memutuskan untuk menghentikan proses mediasi dan meneruskan proses pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads