Hal ini dikuatkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 12 Oktober 2009, yang memutuskan untuk menghentikan proses mediasi.
Demikian diterangkan Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. Sukoriyanto Saputro dalam rilis yang dipublikasikan Senin (19/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi personal guarantee dilaksanakan melalui pengajuan gugatan melalui PN Jakarta Pusat.Sebelum dilaksanakan persidangan, juga talah dilakukan mediasi di tanggal 3, 17 September dan 1 Oktober 2009," kata Sukoriyanto.
Menurutnya, sampai batas yang ditentukan Djajanti Group tidak juga mengajukan proposal perdamaian, hingga Bank Mandiri melakukan percepatan proses recovery.
"Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga telah memutuskan untuk menghentikan proses mediasi dan meneruskan proses pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.
(dro/dro)











































