Namun revisi tersebut tetap ditolak oleh nasabah-nasabah karena tidak adanya perubahan signifikan dari kontrak sebelumnya, padahal manajemen meminta nasabah untuk menandatanganinya sebelum direvisi.
Demikian dikatakan oleh salah seorang Koordinator Tim Penyelamatan dan Pengembalian Dana Nasabah (PPDN) Bakrie Life ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Rabu (21/10/2009).
"Salah satunya di pasal 2 yakni tentang gugatan hukum yang masih tetap tercantum. Padahal permintaan nasabah untuk dihapus ternyata diacuhkan," jelasnya.
Ia juga menyatakan dalam Pasal 4 tentang kompensasi keterlambatan juga tidak berubah. "Permintaan nasabah agar menjadi sebesar 2% juga diacuhkan," tegasnya.
Dari kontrak perjanjian nasabah dipaksa untuk tandatangan. "Ini dapat dilihat bahwa nasabah benar-benar ditekan oleh Bakrie Life untuk menandatangani, bila tidak maka dana tidak akan dapat dibayarkan," ungkapnya.
Dikatakannya, surat perjanjian ini cacat hukum dan tidak pantas diberikan kepada nasabah. Bakrie Life sebagai pihak asuransi besar ingin mempermainkan nasabahnya yang notabene orang kecil.
"Hari ini, beberapa rekan nasabah terkait berkas laporan ke Presiden sudah dilimpahkan dari Menkeu ke Presiden dan rencananya sore ini pukul 17.00 beberapa rekan kita tersebut akan menemui Ketua Bapepam untuk menceritakan permasalahan ini," paparnya.
Sebagai tambahan, bunga bulan Oktober 2009 ini yang sudah tertunggak lagi belum juga dibayarkan.
"Ketika ditanyakan kepada Bakrie Life, manajemen hanya menjawab menunggu dari hasil penyelesaian kesepakatan, maka bila belum solve maka bunga belum dapat dibayarkan, jadi nasabah secara tidak langsung merasa ditekan dan diancam bila tidak mau menerima tawaran penyelesaian Bakrie Life," ungkapnya.
(dru/dnl)











































