Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah mengatakan koordinasi dan kerjasama ini dilakukan agar nantinya landasan pelaksanaan serta pertukaran data dan informasi dalam kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) bisa lebih maksimal.
"SKB ini akan dilengkapi dengan petunjuk pelaksanan yang mengatur secara detail tentang mekanisme dan tata cara serta informasi dan juga guna memperlancar pelaksanaan dalam menangani bank gagal," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengatakan, koordinasi, sharing informasi, kejelasan wewenang, tanggung jawab dan akuntabilitas antar otoritas mutlak diperlukan untuk memperkuat kestabilan sistem keuangan.
"Adanya SKB ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi yang merupakan komponen pokok dalam crisis management protocol," jelasnya.
Sementara itu, pjs Gubernur BI, Darmin Nasution mengatakan, pada SKB BI dan LPS tersebut perluasan cakupan koordinasi serta pertukaran data dan informasi yakni antara lain meliputi jenis data yang digunakan dalam pelaksanaan program penjaminan pemerintah dan resolusi bank gagal, serta penggunaan data hasil stress-test dari BI oleh LPS.
"Selain itu SKB ini juga berisi pengikutsertaan LPS pada pemeriksaan Bank Dalam Pengawasan Khusus dan pemeriksaan
bank untuk penanganan bank gagal," tegasnya.
Ia menambahkan, melalui penandatanganan SKB ini BI dan LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga
kestabilan sistem keuangan, berinisiatif memperjelas koordinasi dan shring informasi agar lebih mengefektifitaskan pelaksanaan tugas kedua institusi.
(dru/qom)











































