Bank Mandiri Ajukan Paksa Badan Burhan Uray dan Soejono Varinata

Bank Mandiri Ajukan Paksa Badan Burhan Uray dan Soejono Varinata

- detikFinance
Kamis, 22 Okt 2009 15:44 WIB
Jakarta - Bank Mandiri mengajukan paksa badan terhadap Burhan Uray dan Soejono Varinata sebagai penjamin utang PT Biak Mina Jaya dalam gugatan personal guarantee karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang.

Sementara itu dalam persidangan kuasa hukum tergugat I, Burhan Uray memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan Mandiri. Menanggapi gugatan tersebut, tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan Mandiri.

Menurut tergugat, gugatan Bank Mandiri masih prematur karena didasarkan pada adanya keadaan dimana turut tergugat satu PT Biak Mina Jaya selaku debitur yang tidak membayar utang jatuh tempo.

Tergugat satu sesuai dalil gugatan Mandiri digugat sebagai penjamin yang bertanggung jawab melunasi utang PT Biak Mina Jaya. Gugatan tersebut prematur karena disebabkan adanya kepailitan dari PT Biak Mina Jaya belumlah dilakukan pemberesan atas Boedel Pailit oleh kurator.

Dengan demikian, belum diketahui berapa jumlah kewajiban yang akan dibayar atau harus dibayar. Selain itu dalam jawabannya Burhan Uray mengatakan tuntutan paksa badan tidak berdasarkan hukum sama sekali.

Karena tergugat I adalah bukan sebagai debitur utama melainkan hanya pihak penjamin. Serta Tergugat I juga bukan pihak yang mempunyai kewajiban utang langsung kepada penggugat.

Sementara itu menurut kuasa hukum Bank Mandiri Savitri Kusumawardhani, pengajuan paksa badan diperbolehkan dalam gugatan personal guarantee karena jumlah kewajiban yang harus dibayar pemberi jaminan itu lebih dari Rp 1 miliar.

"Kami sudah memohonkan paksa badan kepada hakim," kata Savitri Kusumawardhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009).

Savitri menjelaskan bahwa Burhan Uray dan Soejono Varinata sebelumnya tidak memanfaatkan kesempatan mediasi yang diberikan. Mandiri pun mengajukan kepada mediator untuk menyerahkan kembali perkara kepada Majelis Hakim.

Pengajuan permohonan untuk mengakhiri proses mediasi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses recovery melalui proses gugatan yang tengah diajukan. Selain itu, Burhan Uray dan Soejono Varinata terindikasi hanya ingin mengulur waktu.

Bank Mandiri berkomitmen segera menyelesaikan kredit bermasalah itu untuk mencegah risiko bank yang semakin besar serta optimalisasi pelunasan utang.

Persidangan dalam rangka mediasi telah dilaksanakan sebanyak 3 kali yaitu pada 3 September 2009, 17 September,Β  dan 1 Oktober 2009. Tapi pada ketiga pertemuan mediasi tersebut sampai dengan batas akhir waktu mediasi yang diberikan oleh mediator yaitu 12 Oktober 2009, para Tergugat tetap tidak juga mengajukan proposal perdamaian.

Akhirnya, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2009 memutus untuk menghentikan mediasi yang dipimpin oleh mediator dan meneruskan persidangan yang terkait pada pokok perkara ke Majelis Hakim.

Tanggungjawab Burhan Uray dan Sudjono Varinata terhadap kelangsungan bisnis grup usahanya juga sangat rendah. Pasalnya, dari 5 (lima) perusahaan group Djajanti, yaitu PT Artika Optima Inti, PT Djarma Aru, PT Djajanti Plaza, PT Biak Mina Jaya, PT Nusa Prima Pratama Industry, kesemuanya sudah tidak beroperasi dan 3 (tiga) diantaranya yaitu PT Artika Optima Inti, PT Djarma Aru, PT Biak Mina Jaya, sudah dinyatakan pailit.

Kewajiban yang harus dilunasi oleh Djayanti Group per September 2009 adalah sebesar US$ 120,31 juta dan yang menjadi kewajiban PT Biak Mina Jaya sebesar US$ 19,13 juta.

Jumlah tersebut akan terus bertambah karena adanya bunga, denda, dan biaya-biaya lain sampai seluruh utang dilunasi. Soejono merupakan pemegang saham Biak dan Ultimate shareholder Djajanti Group, sedangkan Burhan Uray merupakan pendiri Djajanti Group.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads