"Pertama, karena ada landasan pijaknya, yakni Perppu nomor 4 (tahun 2008 tentang JPSK)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy usai mengikuti pelantikan pejabat eselon II Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Selain itu, kata Marwan, parameter mengenai sistematik kebutuhan penggunaan dana tersebut hanya diketahui oleh regulator. "Regulatornya ini adalah pihak Bank Indonesia dan Depkeu," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kajati ini juga menambahkan, jangka waktu pengembalian dana talangan adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang.
"Tapi ini belum sampai 3 tahun. Nah, bagaimana kita menyatakan ada pidananya?" ungkapnya.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Marwan meminta, agar polemik terhadap bailout Kasus Century dihentikan.
"Jangan sampai membuat opini yang menyesatkan sehingga dapat mendiskreditkan pejabat-pejabat (terkait). Kasihan mereka, merugikan nama baiknya," pungkasnya.
(nov/iy)










































