Pembelaan Kejagung Atas Bailout Century Bernuansa Politis

Pembelaan Kejagung Atas Bailout Century Bernuansa Politis

- detikFinance
Jumat, 23 Okt 2009 16:46 WIB
Pembelaan Kejagung Atas Bailout Century Bernuansa Politis
Jakarta - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan tidak ada unsur melawan hukum terkait bailout PT Bank Century Tbk (Century) Rp 6,7 triliun dinilai merupakan pernyataan yang sarat politik.

"Sudah jelas itu (pernyataan Kejagung) murni politis. Itu bukan hal yang aneh dan amat sangat wajar jika pihak kejasaan berpendapat tidak ada unsur pidana. Padahal Kasus-kasus Bank Century murni kriminal," ujar Pengamat Ekonomi dan Mantan Menteri Era Orde Baru, Fuad Bawazier usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2009).

Ia mengatakan, saat ini kasus Bank Century akan bernasib sama dengan BLBI terdahulu. Apalagi menurutnya ini berhubungan erat dengan Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal jika kita dari kacamata awam, anak kecil pun mengetahui kasus bank Century melalui laporan awal BPK mengarah kepada tindakan kriminal seperti pemberian kredit fiktifnya," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, Bank Century secara invisible hand ada yang mengatur. "Seharusnya BPK bisa melaporkan segala mengalirnya dana hasil bailout sebesar Rp 6,7 triliun, kemana jalannya tapi karena memang selalu dihadang-hadangi," tuturnya.

Secara jelas, lanjut Fuad, kalo tidak ada yang menghalangi-halangi untuk diperiksa secara gambalng memang tindakan itu kriminal.

"Apakah anda berharap itu bisa diproses lebih jauh kalo Century itu mengarah ke Boediono dan Menkeu. Saat ini tidak akan bisa," jelasnya.

Ditambah saat ini, BPK dipegang oleh politisi dari Partai Demokrat dan anggotanya banyak yang bermasalah.

"Tidak heran kalo orang-orang BPK akan berkaitan dengan para penegak hukum. dan bukan tidak mungkin audit Bank Century hasilnya akan sama seperti Kejagung," ungkapnya.

Siang tadi, Kejaksaan Agung menyatakan kalau kasus bailout Bank Century ini tidak memiliki unsur melawan hukum.

(dru/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads