Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam pengumuman yang dipasang LPS, Senin (26/10/2009).
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui Bank Mutiara memiliki total kewajiban secara total Rp 13,714 triliun. Kewajiban terbesar datang dari simpanan nasabah sebesar Rp 8,966 triliun. Sementara total aktiva tercatat mencapai Rp 6,936 triliun. Sehingga total ekuitas (aset dikurangi kewajiban) mencapai Rp 6,777 triliun.
Bank yang kini sudah beralih menjadi Bank Mutiara itu mengalami modal negatif setelah diketahui ada penggelapan dan penipuan dana yang dilakukan oleh pemilik Bank Century, salah satunya Robert Tantular. Kemudian pemerintah melalui LPS menyuntikkan dana kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun suntikan dana ini menjadi polemik karena dana sebesar Rp 6,7 triliun tidak pantas diberikan kepada bank sekecil Century.
Terhitung sejak LPS melakukan penanganan PT Bank Mutiara Tbk pada tanggal 21 November 2008, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS), LPS mengambil alih segala hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan lain pada bank dimaksud.
"LPS wajib menjual seluruh saham bank dalam penanganan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun," kata Firdaus.
Pemegang saham lama yaitu pemegang saham sebelum diambil alih oleh LPS, tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank jika ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS.
Tiga pemilik lama Bank Century adalah Robert Tantular, Hesham Al-Waraq, dan Ravat Ali Rijvi.
Firdaus menegaskan hasil penjualan seluruh saham PT Bank Mutiara Tbk, baik yang dimiliki oleh LPS maupun yang dimiliki oleh pemegang saham lainnya (termasuk pemegang saham publik), seluruhnya menjadi hak LPS. (dnl/qom)











































