Direktur Utama Mandiri, Agus Martowardoyo mengatakan Bank Mandiri sudah berkali-kali memberikan keringanan kepada PT Dewata Royal International sebagai pihak yang membangun Hotel Aston di Nusa Dua, Bali pada tahun 1966. PT Dewata Royal International saat itu meminjam US$ 14 juta ke Bank Exim.
"Kini nilai bunganya mencapai US$ 7,7 juta. Ditambah tunggakan US$ 300 ribu," ujar Agus dalam konferensi persnya di Plasa Mandiri, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Bank Exim yang merger dengan beberapa bank menjadi Bank Mandiri terus mendesak agar perusahaan tersebut membayar utangnya, karena sudah empat kali utang tersebut direstrukturisasi.
Padahal lanjut Agus, Mandiri telah memberikan keringanan bunga hanya 1 persen per tahun untuk 60 persen utangnya.
Namun, Dewata menolak membayar utang karena Mandiri menagih dalam mata uang dDolar AS. Agus menjelaskan penagihan dalam dolar memang kesepakatan sejak awal. "Waktu itu kan pinjam dalam dolar, tandatangan dalam dolar, penggunaan dalam dolar, tentu kembalikan dalam dolar," tegasnya.
Bank Mandiri menjawab gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dengan mengenakan Dewata pasal 222 Undang Undang Kepailitan yang mewajibkan Dewata melunasi hutangnya pada 6 November.
(dru/dnl)











































