Namun dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Bank Mutiara menyatakan tetap menolak putusan BPSK mengajukan berkas perlawanan. Pihak PN Yogyakarta pun akan mempelajari perlawanan tersebut.
"Berkas yang mereka sampaikan akan dipelajari dulu, untuk kemudian dilakukan pemanggilan yang kedua," ujar Wakil Ketua PN Yogyakarta, Muhammad Lutfi di PN Yogyakarta, Jumat (30/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus yang sudah diputus di BPSK Yogyakarta seharusnya antara nasabah dengan pihak Antaboga, bukan dengan kami. Jadi kami sekarang melakukan perlawanan," ujarnya.
Bank Mutiara diwajibkan mengganti rugi uang nasabahnya Veronica sebesar Rp 5,463 miliar sebagaiman diputuskan oleh BPSK Yogyakarta pada 8 Agustus 2009.
Dalam dokumen hasil keputusan pengadilan arbitrase BPSK Yogyakarta pada 8 Agustus 2009 menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh Veronica Lindayati (penggugat) terhadap Bank Mutiara (tergugat) sebesar Rp 5,463 miliar.
"Menimbang berdasarkan bukti P-3 halaman 2 nomor 69 dan 70, menunjukkan jumlah nominal uang penggugat di tergugat sejumlah Rp 5.463.000.000. Oleh karena dana ini ada di tergugat maka secara hukum masih menjadi tanggung jawab tergugat," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sementara keputusan arbitrase BPSK Yogyakarta yang digelar pada 8 Agustus 2009 menyebutkan bahwa tergugat (Century-Mutiara) wajib mengembalikan uang nasabah sesuai yang menjadi kerugian penggugat (Veronica).
"Menghukum pelaku usaha/tergugat/teradu untuk mengembalikan kerugian yang diderita konsumen dan/atau setidak-tidaknya melanjutkan usaha yang sudah dilakukan untuk pengembalian kerugian kepada konsumen/penggugat/pengadu," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
(dro/qom)











































