Depkeu Seleksi Agen Penjual Sukuk Ritel 2010

Depkeu Seleksi Agen Penjual Sukuk Ritel 2010

- detikFinance
Senin, 02 Nov 2009 11:04 WIB
Depkeu Seleksi Agen Penjual Sukuk Ritel 2010
Jakarta - Departemen Keuangan mulai melakukan seleksi Agen Penjual Sukuk Ritel untuk tahun 2010 serta konsultan hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan sukuk.

Menurut pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, seleksi calon Agen Penjual terbuka untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, dan Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan persyaratan dan kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut:
  1. Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah;
  2. Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
  3. Memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualanSukuk Negara Ritel; dan
  4. Memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
Sementara seleksi calon Konsultan Hukum terbuka untuk Konsultan Hukum, dengan persyaratan dan kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut: .
  1. Memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  2. Memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum penerbitan sukuk atau obligasi syariah; dan
  3. Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam.pengembangan pasar SBSN.
Waktu pendaftaran dan pengambilan dokumen seleksi dilaksanakan setiap hari kerja pada tanggal 3 sampai dengan 9 November 2009.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads