Menurut pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, seleksi calon Agen Penjual terbuka untuk Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki izin usaha dari Bank Indonesia, dan Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dengan persyaratan dan kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut:
- Memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah;
- Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
- Memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualanSukuk Negara Ritel; dan
- Memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan Sukuk Negara Ritel.
- Memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
- Memiliki pengalaman dalam penerbitan sukuk obligasi syariah dalam mata uang rupiah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum penerbitan sukuk atau obligasi syariah; dan
- Memiliki komitmen terhadap Pemerintah dalam.pengembangan pasar SBSN.
(dnl/qom)











































