Demikian disampaikan Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip detiKFinance , Selasa (3/10/2009).
"Dengan dicabutnya izin tersebut, maka PT Putra Modern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Putra Modern Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam keterangannya tersebut, Ngalim tidak menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut oleh Bapepam LK.
Selain itu, Ketua Bapepam LK juga mencabut izin usaha sebuah Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi, perusahaan tersebut bernama PT Momentum Synergy Asset Managament.
Keputusan ini tertuang melalui surat Ketua Bapepam LK bernomor Kep-02/BL/MI/S.5/2009 tanggal 15 Oktober 2009, dan pencabutan izin usaha berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut.
"Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan," tutur Ngalim.
(dnl/qom)











































