Depkeu Lelang SBSN 10 November, Target Rp 1,5 Triliun

Depkeu Lelang SBSN 10 November, Target Rp 1,5 Triliun

- detikFinance
Selasa, 03 Nov 2009 15:22 WIB
Depkeu Lelang SBSN 10 November, Target Rp 1,5 Triliun
Jakarta - Pemerintah akan kembali menggelar lelang penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada 10 November. Sebanyak 5 seri SBSN akan dilelang dengan target indikatif Rp 1,5 triliun.

Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin menjelaskan, 5 seri SBSN yang akan dilelang adalah seri IFR0003, IFR0004, IFR0005, IFR0006 dan IFR0007. Kelima seri SBSN ini memiliki kupon tetap.

"Dananya untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2009," jelas Harry dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk seri IFR003 akan jatuh tempo 15 September 2015, seri IFR2004 jatuh tempo 15 Oktober 2013, seri IFR0005 jatuh tempo 15 Oktober 2017, IFR0006 jatuh tempo 15 Oktober 2020 dan IFR0007 jatuh tempo 15 Oktober 2024.

Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 31 Agustus 2009. Underlying asset juga telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.8/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara.Β 


SBSN seri IFR0003, IFR0004, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 akan diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back yang telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri IFR0003, IFR0004, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007Β  adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Departemen Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.

(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads