Â
Demikian dikemukakan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Â
"Dari PPATK sudah sampai. Baru dimulai pengecekan," ungkapnya.
Â
BPK mengakui selama ini mengalami kesulitan memeriksa aliran dana deposan Bank Century karena PPATK belum memberikan izin pemeriksaan aliran dana Bank Century.
Â
Dengan diterimanya data dari PPATK ini, maka proses audit investigatif yang dilakukan BPK terhadap proses bailout Bank Century Rp 6,7 triliun bisa berjalan dengan lancar, dan bisa didapatkan apakah telah terjadi tindak pidana dalam proses bailout tersebuit.
"Mudah-mudahan akhir Desember audit sudah selesai," kata Hadi.
(ang/dnl)











































