Dua orang mantan pemilik Bank Century itu adalah Hesham Al Waraaq dan Rafat Al Rizvi, dana yang dibawa kabur jumlahnya Rp 13 triliun.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2009).
"Kasus ini sedang terus kita dalami, kita sedang fokus mengejar 2 orang mantan pemiliknya yaitu Hesham dan Rafat yang membawa kabur duit ke luar negeri yang nilainya sekitar Rp 13 triliun," ujar Hendarman.
Dia mengatakan, jika Kejaksaan bisa mengejar uang itu, maka kerugian negara akibat suntikan dana ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun bisa kembali. "Selain itu kerugian yang dialami para nasabah juga dapat diganti," tegasnya.
Negara-negara yang menjadi sasaran Kejagung untuk melacak asset-aset itu adalah London, Hongkong, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Pengusutan Century masuk dalam program 100 hari Kejaksaan Agung sampai akhir Januari 2010, jadi akhir Januari 2010 kami menargetkan sudah akan ada persidangan in absentia terhadap kedua pemilik Bank Century tersebut. Dan melalui MLA (Mutual Legal Assistance ) uang mereka (Hesham dan Rifat) di luar negeri bisa disita," tutupnya. (dnl/qom)











































