Hal ini ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Harry Azhar Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (9/11/2009).
Menurut Harry, saat ini dirinya belum mengetahui perkembangan dari hasil audit tersebut, namun selaku ketua Banggar dia sempat diajak oleh pimpinan baru BPK untuk melakukan pertemuan dan konsultasi mengenai kasus ini.
"Waktu itu BPK bilang audit investigatif akan selesai paling cepat 16 November dan paling lambat awal Desember," ungkap Harry.
Harry menambahkan hasil audit tersebut masih dalam proses, yang memerlukan waktu lama. Apalagi prosesnya sempat terhambat karena persoalan sulitnya data aliran dana dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Ada beberapa data dari PPATK yang dibutuhkan BPK dalam proses audit Bank Century ini, namun PPATK berkeyakinan data tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak manapun kecuali pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
"Prosesnya memang butuh waktu karena menurut BPK masih perlu data dari PPATK. Kan PPATK sempat terhambat karena undang-undangnya mengatakan tidak bisa memberikan data selain ke Kejaksaan dan Polisi. Karena itu kita sedang mencari solusinya," jelas Harry.
Pihak DPR sendiri, tambah Harry, tidak mau berdebat mengenai masalah PPATK dengan BPK. Yang jelas, DPR akan menunggu hasil audit tersebut sebagai payung hukum yang kuat dalam menentukan sikap terkait kasus Bank Century ini.
"Tapi audit investigatif ini kan atas permintaan DPR, jadi punya payung hukum yang kuat. Sehingga kita akan cari solusinya," tegas Harry.
(nia/dnl)











































