Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Melchias Mekeng usai Rapat Kerja dengan Sekretaris Jenderal BPK di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2009).
"Tadi kita sudah diberikan informasi dari BPK, hasil laporan akan masuk kepada DPR tanggal 20 November 2009," ujar Melchias.
Nantinya, lanjut Melchias, hasil laporan tersebut akan dibuka kepada publik. "Memang hasil laporan interim yang kemarin tertutup karena memang masih bersifat sementara, tetapi nanti hasil keputusan final akan kita buka untuk publik," ungkap Melchias.
Dalam Rapat Kerja dengan DPR, Sekretaris Jenderal BPK Dharma Bhakti mengatakan hambatan-hambatan BPK dalam proses audit Century yakni proses wawancara dengan pihak-pihak terkait yang membutuhkan waktu.
"Seperti kemarin juga kita telah melakukan wawancara dengan Wakil Presiden dan kita harapakan bisa selesai dengan cepat," tuturnya.
Ia menambahkan, isu mengenai anggaran pemeriksaan yang menjadi hambatan itu tidak benar. "Anggaran tidak pernah ada kendala. Memang kalau audit Bank Century tersendat bukan karena anggaran, tapi memang banyak wawancara yang harus dilakukan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Rahmat mengatakan BPK harus bertindak profesional karena kasus Century bisa berimbas tuduhan kepada seseorang.
"Dan jika hasil audit membawa nama-nama orang yang dituduhkan maka prosesnya harus jelas, BPK bukan bekerja dengan desakan. Maka jangan sampai rekomendasi BPK merugikan orang jika memang orang yang dituduhkan ternyata tidak bersalah untuk itu BPK harus bekerja secara profesional," paparnya.
Ia pun mengatakan jika nantinya hasil audit menunjukan orang-orang yang berada di pemerintahan termasuk Presiden dan Wakilnya maka juga harus ditindak dengan tegas. "Karena kita mempunyai persamaan kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Jadi tidak usah diminta-pun semua yang terlibat harus bertanggung jawab," jelasnya.
Ketua Badan Anggaran DPR sekaligus Anggota Komisi XI dari Partai Golkar, Harry Azhar Aziz mengatakan jika nantinya audit investigasi BPK molor lagi maka hal yang paling masuk akal dilakukan hak angket oleh DPR.
"Ini untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sekaligus sebagai fungsi pengawasan kepada Bank Indonesia," jelasnya.
Harry mengatakan, dalam hak angket itu, nantinya DPR dapat membuka kembali kasus-kasus sebelumny. "Bisa jadi bukan hanya Century yang menjadi fokus tetapi kasus sebelumnya seperti BLBI," pungkasnya.
(dru/dnl)











































