"Sekarang kita anggap kemungkinan bank-bank bisa turun kalau ada yang mengatakan akan ada gempa susulan kedua, kita harus yakin ya gempa susulan itu krisis kedua, jadi lebih baik kita aman. Jadi tidak ada yang kita langgar, semua sesuai aturan. Kalau ada hal yang diberitakan belum pas, Insya Allah nanti menjadi jelas," ujarnya di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (13/11/2009).
Mantan Gubernur BI ini pun menampik berbagai pendapat yang mengatakan keputusan bailout Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu melanggar aturan.
Boediono juga menjelaskan pendapat yang mengatakan BI saat itu sengaja mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) demi menyelamatkan Bank Century. Karena Bank Century bisa mendapatkan FPJP saat BI mengubah aturan batas rasio kecukupan modal (CAR) dari batas awal minimal 8%.
"Krisis yang terjadi menyebabkan penurunan dari kualitas aset, nilai dari paper-paper yang dipegang oleh bank, dan surat utang negara itu nilainya anjlok. Kalau itu dimasukkan dalam neraca akan turun nilai dari modal itu. Itu semua berjalan karena ada hal-hal yang global itu," tuturnya.
Karena itu, jelas Boediono, BI menurunkan persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP karena situasi krisis semakin parah di luar.
Β
"Tujuan dari semua ini kan untuk mengatasi krisis. Bukan tetap pada 8 persen, dimanapun bukan itu ya. Kita merespons dengan baik, kalau tidak akan menjadi akumulasi masalah. Itu yg kita lakukan. Memang ada perubahan-perubahan, itu berlaku untuk semua ya. Bukan hanya untuk Bank Century yang pada waktu itu melakukan kasus yang konkret," papar Boediono.
Pada saat BI memberikan FPJP kepada Bank Century, data terakhir menunjukkan CAR Bank Century masih positif sebesar 2,3%."Jadi tidak ada rekayasa atau apapun. Tapi intinya memang kalau toh kita tidak berikan (FPJP) artinya kan ditutup. Nah biayanya untuk ditutup juga tidak kecil," tutupnya. (dnl/qom)











































