Menurut Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, meningkatnya jumlah peserta non aktif tersebut akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan peserta Jamsostek pada masa krisis global di awal tahun ini.
"Peserta yang aktif itu masih bayar iuran rutin per bulan, sedangkan yang tidak aktif tidak lagi membayar iuran karena sudah tidak bekerja," katanya di sela rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Menurutnya, para peserta tidak aktif tersebut berhak untuk mencairkan jaminan hari tua walaupun belum memasuki masa pensiun. Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang menyebutkan perserta Jamsostek lebih dari 5 tahun berhak mendapatkan jaminan hari tua.
Namun sayangnya, ia enggan menyebutkan total klaim jaminan hari tua bagi 19 juta perserta tidak aktif tersebut. Ia hanya mengatakan, jumlah dana jaminan hari tua tersebut diperkirakan akan naik sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu yang menjadi pemicu naiknya jumlah klaim tersebut adalah permintaan Komisi IX DPR terkait dengan percepatan pencairan dana dari sebelumnya 6 bulan menjadi 1 bulan saja.
"Dari permintaan DPR itu muncul PP Menakertrans No.1 tahun 2009. Jadi kita mencairkan dana lebih banyak dari biasanya," tambahnya.
Hingga saat ini, total jumlah peserta perusahaan plat merah itu baik aktif maupun tidak aktif mencapai 27,6 juta. Jumlah itu baru terealisasi 39,95 persen dari target akhir tahun yang tertuang dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
(ang/dnl)











































