"Kita masih melakukan berbagai pendekatan dengan PLN dan Kereta Api supaya bisa menjadi anggota Jamsostek," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga usai raker bersama Komisi IX di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Menurutnya, sesuai undang-undang seharusnya setiap karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki gaji di atas Rp 1 juta wajib menjadi anggota Jamsostek. Namun pada kenyataannya tidak demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan perseroan menggaet kedua BUMN itu adalah dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada Depnakertrans.
"Tapi memang kalau di PLN ada sedikit nuansa politis di luar kuasa manajemen untuk tidak ikut Jamsostek," tambahnya.
Dengan adanya beberapa perusahaan yang tidak mejadi anggota Jamsostek sebagaimana mestinya, membuat dana kelolaan Jamsostek kalah jauh jika dibandingkan dengan negara tetangga. Padahal, jumlah pesertanya sudah berjumlah 29 juta.
"Malaysia pesertanya cuma 2 juta, Singapura 8 juta tapi dana kelolaannya lebih tinggi dari kita," katanya tanpa merinci jumlah dana kelolaan masing-masing.
(ang/dro)











































