Maka dari itu hak angket DPR akan menjadi penyempurna hasil dari BPK terkait kasus bailout yang mencapai Rp 6,7 triliun tersebut.
Ketua Komisi XI DPR-RI Emir Moeis mengatakan hasil dari laporan BPK auditnya tidak akan sempurna karena tidak berisi laporan dan data-data PPATK.
"Berarti nggak lengkap kan. Nah hak angket tadi bisa memanggil PPATK, jadi DPR mengajukan hak angket untuk melengkapi saja. Sebab instansi-instansi yang tidak bisa dipanggil oleh BPK akan bisa ditanggulangi dengan pemanggilan melalui hak angket," ujar Emir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Emir mengatakan, nantinya jika hak angket telah disetujui di Badan Musyawarah (Bamus) semua pihak yang terkait bisa segera dipanggil.
"Saya dulu pengalaman pernah menjadi ketua panitia angket untuk Pertamina, dan itu semua pihak akan dipanggil, melalui sidang panitia angket. Nanti kita akan mulai dari BI, dan dari LPS juga dari Depkeu selaku pelaksana dari KSSK," jelas Emir.
Namun Emir menegaskan, hak angket juga harus dapat ditindaklanjuti. "Karena dari hak angket BBM (Pertamina) kemarin tidak ada jawaban dari Kejaksaan," jelasnya.
Terkait kasus bailout Century sampai hari ini, lanjut Emir, saya hanya melihat hasil laporan BPK hanya dari masalah kebijakan.
"Masalah sampai adanya korupsi dan lain sebagainya itu bisa dilihat dari laporan PPATK. Kalau sekarang kita masih berputar seputar masalah kebijakan dulu, apakah kebijakan itu sudah benar atau dibuat secara tidak prudent atau serampangan, nah ini yang kita gali. Tapi akibat kebijakan itu kan kerugiannya begitu besar buat negara dan itu penting juga," papar Emir.
Emir menegaskan hak angket nantinya diawali dari Bamus, apakah dibuat kebijakan dari rapat paripurna dan kalau disetujui akan dibentuk panitia angketnya.
"Saya kira baru Januari 2010 nanti bisa dilakukan jika disetujui. Tapi yang penting bisa keluar dari paripurnalah. Itu mesti matang kan, kalau sekarang kan masih mentah, baru dugaan ini dan itu, baru persepsi dan opini sampai hari ini. Sehingga belum ada kesimpulan. Saya bisa saksikan bahwa ini inti masalahnya masih pada masalah kebijakan," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penelusuran PPATK memerlukan hak angket dikarenakan PPATK kadang suka 'pilih-pilih'.
"Misalnya dalam kasus Miranda, kan sampai kasus tersebut muncul di media oleh PPATK dilepas begitu saja. Tapi kok kalau ini sulit gitu. Sehingga kita juga tanda tanya
sehingga teman-teman juga ngotot ada panitia angket gitu. Kalau semua terbuka kan dengan Panja saja sudah cukup," katanya.
Namun menurut Emir prosesnya tentu masih lama, karena pada tanggal 5 Desember 2009 DPR sudah memasuki reses.
(dru/dnl)











































