Belum Puas, AAJI Minta Keringanan Pajak Nasabah Asuransi

Belum Puas, AAJI Minta Keringanan Pajak Nasabah Asuransi

- detikFinance
Selasa, 17 Nov 2009 17:12 WIB
Belum Puas, AAJI Minta Keringanan Pajak Nasabah Asuransi
Jakarta - Setelah pemerintah mengabulkan insentif pajak bagi para agen asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih mengajukan insentif pajak untuk para pemegang polis asuransi.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan jika persoalan pajak untuk industri asuransi masih menghambat, terutama pajak bagi pemegang polis, tentu saja target pertumbuhan tersebut dapat melesat. Saat ini pemerintah baru menetapkan keringanan pajak untuk agen asuransi.
Β 
"Jadi harapan besar kita bahwa industri asuransi ini harus dilihat sebagai industri yang penting. Pajak agen itu penting, karena kita mendsitibusikan produk asuransi
melalui agen, selain bancasurance. Tetapi agen merupakan jangkar distribusi kita," katanya dalam siaran pers yang diterima detikFinance di Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Evelina menyebutkan, saat ini AAJI telah memiliki 360 ribu agen, dan ditargetkan mencapai 500 ribu agen di akhir 2011.

Dia menegaskan insentif pajak untuk sektor asuransi menjadi benefit yang besar untuk pembangunan. Sehingga, setelah usulan keringan pajak agen diloloskan Dirjen Pajak, AAJI akan memperjuangkan keringan pajak pemegang polis.

"Perjuangan kita tidak berhenti di pajak agen. Pajak pemegang polis juga akan kita perjuangkan. Mudah-mudahan tahun depan sudah dapat diajukan," kata Evelina.

"Jadi kita berupaya memberikan studi perbandingan agar Dirjen Pajak dapat belajar dari Thailand, bagaimana asuransi menjadi sumber pendanaan. India sudah melakukan 10 tahun yang lalu. Ini memang bukan prioritas pertama pemerintah saat ini, tetapi kita berharap kabinet yang sekarang perlu memperhatkan peluang ini," paparnya.

Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan kini telah mengakomodir status agen perusahaan asuransi ke dalam kategori pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.

Selain itu pajak agen asuransi juga ditetapkan final dengan ketentuan pengenaan pajak terhadap 50% dari total penghasilan selama setahun. Sementara 50% sisa penghasilan agen ditetapkan sebagai biaya-biaya sehingga bebas pajak.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads