BI Cabut Izin Usaha BPR Satya Adhi Perkasa

BI Cabut Izin Usaha BPR Satya Adhi Perkasa

- detikFinance
Kamis, 19 Nov 2009 10:34 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Satya Adhi Perdana sejak 18 Oktober 2009. BPR ini berlokasi di Jl. Uluwatu No. 81 X Jimbaran, Badung - Bali.
 
Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut.
 
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip detikFinance , Kamis (19/11/2009).
 
"Dalam rangka likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS," ujarnya.
 
LPS sebagai RUPS PT BPR Satya Adhi Perdana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  • Membubarkan badan hukum bank
  • Membentuk tim likuidasi
  • Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  • Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris
"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Satya Adhi Perdana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana, serta kepada karyawan PT BPR Satya Adhi Perdana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tutur Firdaus.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads