Â
Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap BPR tersebut.
Â
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers yang dikutip detikFinance , Kamis (19/11/2009).
Â
"Dalam rangka likuidasi PT BPR Satya Adhi Perdana, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS," ujarnya.
Â
LPS sebagai RUPS PT BPR Satya Adhi Perdana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
- Membubarkan badan hukum bank
- Membentuk tim likuidasi
- Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
- Menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris
(dnl/qom)