"Saat ini banyak nasabah yang berpindah, awalnya mereka menyepakati tawaran manajemen yaitu menerima pengembalian dana pokok dengan skema 25% pada 2010, lalu 25% pada 2011 dan 50% di 2012 . Namun mereka nampaknya tidak bisa bersabar dan ditambah adanya rasa tidak percaya sehingga mereka memilih mengikuti Tim PPDN (Penyelamatan Pengembalian Dana Nasabah)," ujarΒ Koordinator Tim PPDN Wilayah Jakarta, Wahjudi saat dihubungi detikFinance, Sabtu (21/11/2009).
Ia mengatakan, saat ini nasabah yang bergabung dalam Tim PPDN sudah mencapai 100 orang lebih. "Padahal sebelumnya hanya 70 orang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 10 November 2009 lalu, menurut Wahjudi, Tim telah mengirimkan surat pengaduan nasabah kepada Anggota Komisi XI yang menangani pengaduan masyarakat. "Kami mendapat respon positif dan pekan depan kami diundang untuk presentasi mengenai masalah kami," tuturnya.
Wahjudi menegaskan, keinginan nasabah yakni tetap harus mendapatkan dana segar sebelum batas waktu tanggal 31 Desember 2009.
"Jika tetap tidak ada kepastian maka kita akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember mendatang," ujarnya.
Keputusan melalui jalur hukum yang diambil Tim PPDN itu dilakukan sebagai langkah final jika pihak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak membentuk tim khusus untuk memeriksa Bakrie Life.
Tim PPDN juga masih menerima nasabah yang ingin bergabung bersama Tim. "Tim PPDN kini membuka pengaduan nasabah serta keluhan-keluhan melalui call center 021-68560068, siapapun nasabah Bakrie Life bisa menghubungi kami di nomor tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Bakrie Life mengalami gagal bayar kepada nasabah Diamond Investa (Produk Asuransi Berbasis Investasi). Perseroan kini harus membayar dana nasabah yang mencapai Rp 360 miliar.
(dru/ang)











































