Bank Mutiara Harus Kembalikan Rp 2,8 Triliun ke LPS

Bank Mutiara Harus Kembalikan Rp 2,8 Triliun ke LPS

- detikFinance
Senin, 23 Nov 2009 15:58 WIB
Bank Mutiara Harus Kembalikan Rp 2,8 Triliun ke LPS
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.

Karena itu, Bank Mutiara yang merupakan penjelmaan Bank Century harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,8 triliun kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pihak yang menyuntikkan dana tersebut.

Demikian disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo saat dihubungi detikFinance , Senin (23/11/2009).

"Karena tidak ada dasar hukum, Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS Rp 2,8 triliun harus dikembalikan oleh Bank Century (sekarang Mutiara) kepada LPS," tandasnya.

Dradjad memaparkan, alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR.

"Penolakan tersebut adalah sikap sebenarnya dari DPR. Penolakan ini secara konstitusional mengikat dan tidak bisa diubah karena DPR harus mengambil keputusan terhadap Perpu dalam tempo satu masa sidang setelah Perpu diajukan. Karena itu pendapat BPK tersebut sangat tepat," tegasnya.

Jadi setidaknya ada 3 alasan BPK menganggap dana Rp 2,8 triliun kepada Century tidak berdasarkan hukum:
  1. Dokumen notulen Rapat Paripurna 18 Desember 2008
  2. Surat Ketua DPR RI kepada Ketua BPK No. PW/5487/DPR RI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Permintaan Audit Investigasi/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Bank Century
  3. Laporan Komisi XI DPR mengenai pembahasan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Investigasi Kasus Bank Century dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 tahun 2008 tentang JPSK ditolak oleh DPR.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads