Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam rilisnya, Senin (23/11/2009).
Firdaus diperiksa selama 3,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Firdaus disodori 10 pertanyaan seputar latar belakang permasalahan dan penanganan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) pada saat akan diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka namun terkait penggelapan dana nasabah Bank Century. Tersangka tersebut adalah Komisaris Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Pemegang Saham Pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi.
BPK sebelumnya menyatakan, dari Rp 6,7 triliun dana penyelamatan atau bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang disalurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebanyak Rp 2,8 triliun diantaranya tidak memiliki dasar hukum. Hal itu terjadi karena dana penyelamatan masih disalurkan ketika Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.
(nvc/qom)











































