Kejagung Periksa Kepala Eksekutif LPS Terkait Bailout Century

Kejagung Periksa Kepala Eksekutif LPS Terkait Bailout Century

- detikFinance
Senin, 23 Nov 2009 17:40 WIB
Kejagung Periksa Kepala Eksekutif LPS Terkait Bailout Century
Jakarta - Penyidikan kasus aliran dana talangan atau bailout di Bank Century terus dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini Kejagung memeriksa Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Firdaus Djaelani sebagai saksi.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto dalam rilisnya, Senin (23/11/2009).

Firdaus diperiksa selama 3,5 jam dari pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan. Firdaus disodori 10 pertanyaan seputar latar belakang permasalahan dan penanganan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) pada saat akan diserahkan oleh Komite Koordinasi kepada LPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Firdaus rencananya masih akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin (30/11). Firdaus akan kembali diperiksa oleh Jaksa Penyidik, namun tidak dijelaskan perihal apa yang masih perlu ditanyakan kepada Firdaus.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka namun terkait penggelapan dana nasabah Bank Century. Tersangka tersebut adalah Komisaris Bank Century, Hesyam Al Waraq dan Pemegang Saham Pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi.

BPK sebelumnya menyatakan, dari Rp 6,7 triliun dana penyelamatan atau bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) yang disalurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebanyak Rp 2,8 triliun diantaranya tidak memiliki dasar hukum. Hal itu terjadi karena dana penyelamatan masih disalurkan ketika Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR.
(nvc/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads