Dalam laporan hasil audit investigasi soal bailout Bank Century, BPK meragukan penilaian Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tentang dampak sistemik BC.
Laporan Hasil Pemeriksaaan Investigasi Atas Kasus BC yang dikeluarkan BPK menyatakan 3 hasil analisis proses assessment terhadap dampak sistemik oleh BI menunjukkan:
- Terdapat inkonsistensi dalam penerapan Mou Uni Eropa yaitu dengan penambahan satu aspek berupa aspek psikologi pasar dalam pembuatan analisis dampak sistemik BC yang dilakukan oleh BI. Selain itu, BI juga tidak menggunakan indikator kuantitatif dalam melakukan penilaian terhadap dampak selain dampak pada institusi keuangan. Assessment pada masing-masing aspek lebih banyak didasarkan pada judgement dan mengandung sejumlah kelemahan dalam penentuan indikatornya.
- Proses pembuatan analisis dampak sistemik BC terkesan tergesa-gesa karena hanya dibuat dalam waktu dua hari dengan menggunakan suatu metode yang baru pertama kali digunakan dan belum pernah diujicobakan sebelumnya.
- Data yang digunakan adalah data yang tidak mutakhir karena menggunakan data per 31 Oktober 2008 bukan data yang paling dekat dengan tanggal penetapan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik (pada 20 November 2008). Sementara posisi CAR yang digunakan untuk menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah posisi tanggal 31 Oktober 2008.
BPK juga menilai, dari aspek institusi keuangan, terlihat bahwa size BC tidak signifikan dibandingkan dengan industri perbankan secara nasional.
Namun KSSK lebih memperhatikan aspek psikologis pasar yang diperkirakan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan secara keseluruhan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan.
Maka KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa KSSK menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik serta menetapkan penanganannya kepada LPS mengacu pada Perpu No.4 Tahun 2008. Tetapi proses pengambilan keputusan tersebut tidak dilakukan berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan data pada kriteria yang terukur," tutur laporan tersebut. (dnl/qom)











































