Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan, dana penyelamatan Bank Century ini menggunakan dana hasil premi perbankan yang diperoleh oleh LPS.
"Jadi uang yang telah dibayarkan ke Century bersumber dari premi yang dipungut LPS dari perbankan. Kami tidak menggunakan dana APBN, jadi tidak memerlukan laporan ke DPR," ujarnya dalam wawancara di Metro TV , Senin (23/11/2009).
Firdaus menjelaskan modal awal LPS yang didapat dari negara adalah Rp 4 triliun, namun LPS memperoleh premi dari perbankan selama 4 tahun ini senilai Rp 12,6 triliun. Premi ini diinvestasikan LPS dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (BI), sehingga saat ini jumlahnya mencapai Rp 18 triliun.
"Dana premi inilah yang digunakan untuk penyelamatan Century, modal awal Rp 4 triliun masih utuh," jelasnya.
Dijelaskan Firdaus, penyelamatan perbankan merupakan tugas LPS. Sampai saat ini saja, Firdaus menuturkan, LPS sudah mengeluarkan Rp 600 miliar untuk membayar klaim penutupan 16 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan 1 bank umum yaitu Bank IFI.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga mengatakan, salah jika dikatakan dana penyelamatan Bank Century membengkak dari rencana awal yang disetujui DPR Rp 1,3 triliun menjadi Rp 6,7 triliun. Sebab, sejak awal LPS dan DPR tidak pernah membahas dan menyepakati besaran dana penyelamatan Bank Century.
"Dua kali kita rapat dengan DPR tidak pernah membahas angka. Memang angka dari Bank Indonesia (BI) awalnya Rp 632 miliar namun menjadi Rp 6,7 triliun karena dalam perjalanannya banyak masalah solvabilitas dan likuiditas. KSSK pun tidak menyebutkan angka," tuturnya.
Firdaus mengatakan, penambahan suntikan dana LPS ke Bank Century selalu dengan sepengetahuan BI, guna mendorong kecukupan modal (CAR) Bank Century mencapai 8%.
Dana Rp 6,7 triliun tersebut sebanyak Rp 3,8 triliun digunakan untuk membayar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang jatuh tempo, dan sisanya di SUN dan SBI hampir Rp 3 triliun, lalu untuk pembayaran biaya-biaya lainnya seperti pembayaran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dari BI.
"Dari Rp 3,8 triliun, sebanyak 40% untuk nasabah korporasi dan 60% untuk nasabah individu. Kami juga bertanya kepada manajemen, ternyata tidak terbukti tuduhan dana mengalir ke tim sukses," jelasnya.
Sementara mengenai pengucuran dana LPS sebesar Rp 2,8 triliun, yang menurut audit BPK tidak berdasar hukum karena ditolaknya Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan), Firdaus mengatakan DPR tidak pernah menolak Perpu JPSK namun meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK.
"Teman-teman di DPR bilang itu ditolak, tapi pemerintah menilai itu tidak ditolak, jadi setahu LPS Perpu itu tidak ditolak," ujarnya.
(dnl/dnl)











































