Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo meminta BI harus lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan perbankan dan belajar dari kasus Century ini.
"Jangan sampai model pengawasan bank 1997/1998 terulang lagi karena kita harus menanggung biayanya hingga 2033, pengawasan BI harus lebih tegas lagi," ujarnya kepada detikFinance , Selasa (24/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utang yang jatuh tempo pada 2033 itu berasal dari surat utang eks BLBI kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 129 triliun dan utang pinjaman luar negeri sebesar Rp 2 triliun.
Dradjad mengatakan, ke depan agar polemik kasus penyelamatan Bank Century tidak terulang lagi, pemerintah dan BI harus lebih akuntabel dan transparan dalam melakukan penyelamatan bank.
"Penyelamatan bank harus akuntabel, transparan, kriterianya jelas dan terukur, biayanya minimal, dasar-dasar hukumnya rapi, dan konsultasi politiknya memadai. Kalau tidak, akan timbul masalah lagi seperti Century," tegasnya.
Selain itu, Dradjad mengatakan dana penyelamatan Bank Century memang tidak menggunakan APBN atau uang negara sehingga tidak perlu persetujuan DPR.
"Tapi seyogyanya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan) berinisiatif menyampaikan kepada DPR karena biar bagaimanapun jika terjadi masalah di kemudian hari, dukungan politik DPR sangat penting," tutupnya.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomomian Hatta Rajasa berharap hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap kasus Bank Century tidak mengganggu perekonomian.
"Kita berharap perekonomian tetap berjalan," ujar Hatta di kantornya.
Hatta belum bisa memberikan tanggapan mengenai laporan hasil audit BPK tersebut karena belum mempelajari hasil audit tersebut. Namun, pemerintah tetap berpaku pada arahan Presiden SBY yang disampaikan kemarin malam.
"BPK kan sudah beri laporan. Tentu nanti dipelajari, Presiden juga sudah beri arahan jelas. Tentu kan sekarang baru dilaporkan oleh BPK nanti dipelajari untuk direspons," ujar Hatta.
(dnl/qom)











































