Presiden Komisaris (CII) Peter Meyer mengatakan perubahan nama tersebut bertujuan membantu nasabah mengenal CII sebagai perusahaan asuransi umum kelas dunia.
Perubahan nama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan telah disetujui secara formal oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Departemen Keuangan.
"Kepemilikan, struktur keuangan perusahaan, sebagaimana juga komitmen kami terhadap polis para nasabah tetap sama dan tidak berubah," katanya di sela peluncuran CII di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur CII Mike Blakeway mengatakan, sejalan dengan langkah perseroan ke depan akan tetap melayani produk-produk yang selama ini dibutuhkan nasabah.
"Kami bermaksud menjadi perusahaan pilihan untuk solusi asuransi dan pelayanan yang prima," kata Mike.
Menurutnya, nama Chartis berasal dari bahasa Yunani yang berarti peta. Nama ini dipilih karena menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengambil langkah yang tepat di tengah rumitnya dunia usaha.
Nama ini juga dinilai mewakili sejarah dan budaya perusahaan asuransi tersebut yang keduanya berakar pada eksplorasi dan pencarian keunggulan melalui penyelesaian masalah dan inovasi.
Chartis melayani lebih dari 40 juta nasabah perusahaan maupun perorangan di 160 negara dan wilayah hukum. Pada tahun 2008 lalu, perusahaan-perusahaan Chartis di seluruh dunia menghasilkan premi kotor senilai hampir US$ 50 miliar dan membayar klaim senilai rata-rata US$ 71 setiap harinya.
Di Indonesia pada tahun yang sama, CII yang sebelumnya Asuransi AIU telah menerbitkan polis yang melindungi sekitar 600.000 nasabah komersial dan perorangan melalui berbagai jenis produk asuransi umum di pasar Indonesia. CII pada tahun 2008 juga sudah membayarkan lebih dari 35.000 klaim, senilai Rp 321 miliar.
(ang/dnl)