Hatta: Perppu JPSK Tidak Pernah Ditolak

Hatta: Perppu JPSK Tidak Pernah Ditolak

- detikFinance
Selasa, 24 Nov 2009 11:57 WIB
Hatta: Perppu JPSK Tidak Pernah Ditolak
Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan DPR tidak pernah menyatakan penolakannya terhadap Perppu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang diajukan pemerintah akhir tahun lalu.

Menurut Hatta yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara, dalam surat DPR kepada pemerintah tidak ada kata-kata penolakan.

"Saya waktu itu sebagai Menteri Sekretariat Negara yang menerima suratnya pada waktu itu memang tidak ada kata-kata menolak," tegas Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Perppu JPSK ini memang menjadi landasan bagi pemerintah untuk melakukan penyelamatan terhadap Bank Century dan suntikan dana sebesar Rp 6,7 triliun yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam audit investigasi BPK terhadap kasus Bank Century, disebutkan suntikan dana LPS sebesar Rp 2,8 triliun kepada Bank Century tidak memiliki dasar hukum sebab Perppu JPSK sudah ditolak oleh DPR.

Pernyataan Hatta tersebut menampik hasil audit BPK tersebut. Namun Hatta tidak ingin berkomentar mengenai Perppu JPSK karena semua sudah diserahkan kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tidak ingin berdebat soal itu. Tapi surat tersebut kata-katanya hanya meminta untuk dimasukkan draft RUU yang baru," ungkap Hatta.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads