Setelah Yogya, Giliran Century Solo Diboyong ke Pengadilan

Setelah Yogya, Giliran Century Solo Diboyong ke Pengadilan

- detikFinance
Selasa, 24 Nov 2009 14:07 WIB
Setelah Yogya, Giliran Century Solo Diboyong ke Pengadilan
Solo - Sebanyak 27 nasabah produk reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipasarkan oleh PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) mengajukan gugatan senilai Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta, Solo.

Gugatan telah diajukan ke PN Surakarta pada hari ini, Selasa (24/11/2009). Penggugat adalah 27 dari 41 nasabah reksadana bodong Antaboga yang dipasarkan secara ilegal oleh Bank Century.

Surat gugatan bernomor 184/Pdt.G/2009/PN Surakarta diserahkan oleh pengacara nasabah, Herkus Wijayadi. Menurut Herkus, Bank Century atau yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didampingi oleh sejumlah nasabah, tim kuasa hukum menyerahkan surat gugatan kepada Sekretaris Panitera PN Surakarta, Ali Fadholi. Panitera berjanji akan segera meneruskan surat gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta.

Menurut Herkus, mereka menilai jika Bank Century telah melanggar hak konsumen dalam kasus tersebut. "Karena itu kita menggugat melalui Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen," kata Herkus.

"Kami hanya menggugat Bank Mutiara sesuai dengan jumlah simpanan nasabah. Klien kami sudah cukup puas jika simpanannya sebesar Rp 40 miliar dikembalikan. Kami tidak menuntut bunga sama sekali," kata Herkus.

Perwakilan nasabah yang ikut serta dalam pengajuan gugatan tersebut, Adjie Tjandra mengaku menyimpan uang milik Yayasan Pendidikan Tri Pusaka sebesar Rp 1,2 miliar di bank tersebut. Padahal uang tersebut adalah uang untuk operasional sekolah yang dikelolanya. Karena kejadian itu, para guru dan karyawan tidak menerima gaji hingga empat tahun ke depan.

Nasabah lain, Azam Hisyam, mengatakan pihaknya sudah sampai pada batas kesabaran, karena sudah setahun lebih perjuangannya memperoleh kembali simpanannya tak mendapat respon baik dari pihak bank.

Lebih lanjut, Herkus Wijayadi yakin gugatan kliennya akan berhasil. Dia menyontohkan pada gugatan salah satu nasabah Bank Century di Yogyakarta melalui melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta, yang akhirnya dimemenangkan penggugat.

"Kebetulan saya menjadi pengacara penggugat dalam kasus itu. Saat ini tinggal eksekusi dari pengadilan. Putusan itu harusnya menjadi yurisprudensi, artinya putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta itu seharusnya menjadi pertimbangan penting hakim dalam menyelesaikan kasus ini nantinuya," papar Herkus.
(mbr/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads