Aliran Dana Bailout 7 Lapis Harus Segera Diungkap

Aliran Dana Bailout 7 Lapis Harus Segera Diungkap

- detikFinance
Selasa, 24 Nov 2009 14:36 WIB
Aliran Dana Bailout 7 Lapis Harus Segera Diungkap
Jakarta - Hasil audit investigasi BPK atas aliran dana bailout Bank Century tidak secara gamblang mengungkapkan aliran dana Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century ini baru akan tuntas juka saja aliran dana hingga 7 lapis terungkap.

Demikian disampaikan Ekonom Tim Indonesia Bangkit (TIB) Ichsanudin Noorsy dalam diskusi di Hotel Century Athelete, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

"Kasus Century pada intinya hanya satu, yakni akan selesai jika aliran dana bailout harus dibeberkan sampai 7 lapis," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui hak angket atau kewenangan DPR pun menurut Ichsanudin bisa dilakukan dan akan dapat menguak aliran dana bailout kemana saja.

"DPR sebenarnya bisa melalui kewenangannya. DPR itu law maker, mereka hanya tinggal mengumpulkan jajaran eksekutif dan yudikatif kemudian segera bentuk sebuah kebijakan dimana PPATK harus melaporkan hal tersebut. Karena ini konteksnya kepada kasus korupsi dan penyelewengan kewenangan serta rekayasa," paparnya.
Β 

Mengenai dana bailout Rp 2,8 triliun yang dinilai BPK tidak memiliki dasar hukum dalam pengucurannya setelah DPR menolak Perpu JPSK untuk dijadikan UU, Ichasanuddin mengakan LPS harus mempertanggungjawabkannya.

"LPS sudah jelas salah dia tidak melaporkan pengucuran dananya Rp 2,8 triliun ke komite koordinasi dan memang tidak ada landasan hukumnya," ujarnya

"Jika ini masalah penyelewengan maka LPS harus ganti dana sebesar Rp 2,8 triliun. Namun dana yang telah dikucurkanpun harus dipertanggungjawabkan digunakan untuk apa saja dan kemana saja," imbuhnya.

Namun jika dana tersebut digunakan sebagai alat yang menurut Ichsanudin untuk mencari keuntungan semata maka LPS bisa ditindak pidanakan.

Sebelumnya BPK menemukan dari dana bailout Bank Century (sekarang Bank Mutiara) senilai Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 2,8 triliun tidak memiliki dasar hukum karena Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR untuk dijadikan UU.

Dengan demikian penyaluran dana bailout setelah 18 Desember atau setelah penolakan DPR tidak memiliki dasar hukum. Alasan BPK berpendapat penyaluran dana PMS setelah 18 Desember 2008 senilai Rp 2,8 triliun tidak berdasar hukum adalah karena pada Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2009, DPR menyatakan Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak DPR.


(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads