"Sebenarnya BI lebih senang (pemerintah) bayar daripada hibah. Tetapi pemerintah tidak punya prioritas untuk beli. Kalau beli, nanti urusannya panjang. Jadi hibah ini yang skema yang paling simpel," kata Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution di sela raker bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
BPUI sendiri memiliki utang tersebut dalam rangka Stabilisasi Pasar Modal pada tahun 1997 lalu. Pokok pinjaman RDI ini awalnya sebesar Rp 250 miliar, ditambah dengan beban bunga dan denda sebesar Rp 950,65 miliar.
Pinjaman itu sedang dalam proses finalisasi penyelesaiannya oleh Departemen Keuangan dengan usulan diangsur dalam jangka waktu 20 tahun secara berjenjang dengan cut off pembebanan bunga per 31 Desember 2006 dan grace period selama 2 tahun.
"Jadi dalam hibah ini tidak ada agenda untuk menyembunyikan sesuatu yang bakal jadi beban pemerintah nanti," tambahnya.
Berkaitan dengan kinerja restrukturisasi RDI, proses penyelesaiannya sudah sampai tahap disetujui Komite Kebijakan Departemen Keuangan. Saat ini restrukturiasasi utang BPUI tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan.
(ang/dnl)











































