Hal ini disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengenai divestasi anak perusahaan BI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta (24/11/2009).
"Perkembangan terakhir adalah kegiatan verifikasi klaim kreditur IBA yang dilakukan dalam pertemuan creditors meeting tanggal 5 November 2009," jelas Darmin.
Hasil verifikasi tersebut terkait dengan penetapan pailit oleh Pengadilan Amsterdam kepada Indover, yang merupakan salah satu anak perusahaan BI, pada 1 Desember 2008.
Indover ditetapkan pailit karena keuangan perusahaan terkena dampak krisis pasar keuangan global dan pada 6 Oktober tahun lalu pengadilan Amsterdam telah memberikan status 'bank in emergency'.
Indover yang merupakan cabang de Javasche Bank di Amsterdam tahun 1891 yang kemudian dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia, telah didivestasi BI sejak 1996.
"Beberapa calon investor telah mengajukan penawaran umum. Sejauh ini penjualan saham Indover belum terlaksana antara lain akibat krisis moneter, tawaran yang rendah dari calon investor yang disertai syarat yang memberatkan BI dan tidak tercapainya kesepakatan pengembalian aset BI ke Indover," papar Darmin.
Adapun dua BUMN yang pernah mengikuti proses tersebut adalah Bank Mandiri, yang akhirnya mundur pada 24 September 2008 atas dasar adanya turbulensi di pasar finansial, dan Bank Ekspor Indonesia yang tidak ditindaklanjuti dengan penawaran harga.
"Dua bank BUMN yang pernah mengikuti proses divestasi beberapa tahun terakhir ini adalah Bank Ekspor Indonesia pada tahun 2005, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penawaran harga dan Bank Mandiri pada tahun 2007 yang kemudian mengundurkan diri karena adanya turbulensi di pasar finansial," papar Darmin.
(nia/dnl)











































