Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, PPATK telah memberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan BPK.
"PPATK telah memberikan respons yang terbaik dalam bekerjasama dan memenuhi permintaan informasi dari pihak BPK. Dalam hal ini melalui koordinasi formal dan informal dengan pimpinan dan staf pelaksana serta melalui pemenuhan permintaan informasi. Beberapa informasi yang dimiliki dan berhasil ditelusuri PPATK telah diberikan kepada BPK," tuturnya dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (26/11/2009).
Berikut kronologis koordinasi dan pemenuhan informasi penyelidikan aliran dana Bank Century:
Pertama , sampai saat ini BPK telah menyampaikan 3 (tiga) surat kepada PPATK perihal permintaan bantuan analisa transaksi, surat pertama pada 17 September 2009, surat kedua pada 5 Oktober 2009, dan surat ketiga pada 29 Oktober 2009.
Dalam surat tersebut BPK meminta informasi mengenai aliran dana keluar, maksud dan tujuan penggunaan dari rekening pihak-pihak terkait dengan kasus Bank Century di PT Bank Century ke rekening di Bank lain atas nama pihak-pihak tersebut maupun pihak lain yang melibatkan 124 transaksi yang terkait dengan kurang lebih 50 nasabah;
Kedua , permintaan tersebut terkait dengan investigasi BPK dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga , atas permintaan BPK, PPATK menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait.
- Sampai dengan tanggal 23 November 2009 telah diterima kurang lebih 50 Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari 10 PJK;
- Dari hasil analisis terhadap LTKM tersebut telah disusun Hasil Analisis dan telah diserahkan/diterima BPK. Hasil analisis yang ada menunjukkan setidaknya 17 penerima berupa perusahaan dan lainnya individu.
- PPATK saat ini masih melakukan proses analisis terhadap LTKM lainnya yang terkait dengan permintaan BPK. Dapat pula disampaikan terdapat beberapa PJK yang belum menyampaikan informasi dan dokumen sebagaimana yang diminta oleh PPATK karena kendala teknis operasional perbankan.
- Selain permintaan melalui surat, koordinasi melalui pertemuan dilakukan selama empat kali, yakni pada 16 September 2009, 2 Oktober 2009 , 6 dan 9 November 2009. Pada koordinasi inilah karena keterbatasan waktu audit BPK disepakati permintaan BPK hanya sampai 2-3 lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan 'sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century'. Perlu dipahami bahwa 7 (tujuh) kali lapis aliran dana berarti berarti 7 (tujuh) kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari hanya pada 7 (tujuh) bank/penyedia jasa keuangan. Sementara untuk mendapatkan 1 (satu) lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan memerlukan waktu beberapa minggu. Perlu ditekankan bahwa PPATK tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan, sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada PJK yang memerlukan waktu.
Surat kedua pada 5 November 2009 merupakan revisi atas kesalahan pada surat pertama, namun pada surat kedua masih terdapat kesalahan format, diantaranya berkenaan dengan kewenangan pejabat yang dapat meminta informasi. Meskipun revisi kesalahan surat tersebut tidak pernah kami terima sampai dengan release ini dibuat, PPATK telah meneruskan hasil analisis kepada BPK.
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara PPATK dan BPK No. NK-1/1.02/PPATK/09/06 tanggal 25 September 2006 permintaan informasi dari BPK harus ditandatangani Ketua BPK. Namun atas permintaan BPK tersebut PPATK telah memenuhinya. (dnl/qom)











































