Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dikatakan PPATK bisa melakukan pemenuhan informasi atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan demikian kami ingin mempertegas bahwa PPATK dapat memberikan informasi kepada BPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pengusulan Perpu tidak diperlukan," ujar Yunus dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (26/11/2009).
Dijelaskan Yunus, dalam pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan, PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional. Penjelasan Pasal 25 ayat (3) UU TPPU menyebutkan kerjasama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan, dan/atau pelatihan.
Disamping itu, Pasal 26 huruf d, menyebutkan membuka peluang bagi PPATK untuk bekerjasama dalam negeri baik dalam bentuk memberikan nasehat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK.
Selanjutnya pasal 26 huruf f, memberikan tugas PPATK untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Pelaksanaan lebih lanjut kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding ) antara PPATK dengan instansi terkait atau dengan mitranya di luar negeri. (dnl/qom)











































