LPS: Bailout Century Sesuai UU

LPS: Bailout Century Sesuai UU

- detikFinance
Kamis, 26 Nov 2009 18:51 WIB
LPS: Bailout Century Sesuai UU
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan seluruh suntikan dana bailout (Penyertaan Modal Sementara/PMS) yang dikucurkan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7triliun sudah sesuai dengan UU LPS, sehingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan dana bailout Rp 2,8 triliun tidak berdasarkan hukum tidak benar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Kamis (26/11/2009).

"LPS melakukan PMS sesuai dengan undang-undang LPS dimana hal tersebut digunakan untuk memenuhi CAR (Rasio Kecukupan Modal) Century sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI)," ujarnya.

Dikatakan Firdaus, Perpu No. 4 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang ditolak oleh DPR arahnya hanya kepada kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dimana KSSK mengambil keputusan bahwa Bank Century dinyatakan gagal dan berdampak sistemik. Lalu kemudian menyerahkan kepada LPS sesuai dengan UU LPS.

"Perpu tersebut stop sampai di KSSK menyerahkan kepada LPS sesuai undang-undang. LPS juga menjalankan penyelamatan dengan memberikan PMS sesuai undang-undang. Jadi tidak ada hubungannya antara Perpu yang ditolak dan dicabut oleh DPR kepada PMS yang dilakukan LPS, karena LPS menjalankan sesuai dengan undang-undang," papar Firdaus.

Ia juga menegaskan UU LPS tidak mewajibkan LPS untuk melakukan pemberitahuan lebih dulu kepada Komite Koordinasi ataupun kepada DPR mengenai dana penyertaan modal.

Selain itu Firdaus memaparkan, jika pada saat dicabutnya Perpu JPSK oleh DPR dan di saat itu suntikan dana ke Bank Century dihentikan dan Century harus ditutup, maka negara akan rugi hingga Rp 6,9 triliun.

"Hal ini dikarenakan untuk tahap sebelumnya LPS telah memberikan PMS sebesar Rp 3,9 triliun jika ditambahkan dengan biaya penggantian dana nasabah sebesar Rp 3 triliun maka kerugian negara akan mencapai Rp 6,9 triliun dan tidak akan kembali dana tersebut," tuturnya.

Namun, lanjutnya, dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun yang telah digelontorkan kemungkinan masih akan kembali sangat besar. "Dan manajemen pun telah optimis Century saat ini dengan nama Mutiara akan terjual sama dengan nilai bailout ," pungkasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads