Alasan sistemik itu pula yang mendasari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Bank Century dengan gelontoran dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 6,7 triliun.
Bagaimana sebenarnya BI mengukur sebuah bank dikategorikan berdampak sistemik? Bank Indonesia dalam penjelasan yang dipublikasikan di situs resminya, Minggu (29/11/2009) menjelaskan, terdapat 5 aspek yang digunakan BI untuk menganalisa bank gagal yang ditengarai sistemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Institusi Keuangan
- Pasar Keuangan
- Sistem Pembayaran
- Sektor riil
- Psikologi Pasar.
Menurut BI, kerangka analisis dengan menggunakan lima aspek tersebut diatas telah dapat diterima oleh Panitia Kerja RUU JPSK Komisi XI-DPR RI periode 2004-2009 seperti tercantum dalam Pasal 7 dan Penjelasan Pasal 7 Draft RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Dalam melakukan analisis terhadap Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik, BI menggunakan data kuantitatif dan kualitatif dalam merumuskan assesment dari kelima aspek diatas," tulis BI dalam siaran persnya.
Data kuantitatif yang menjadi dasar analisis bank Century sebagai bank yang ditengarai berdampak sistemik memperhatikan data kuantitatif sebagai berikut :
1. Kondisi makro ekonomi, termasuk data mengenai pertumbuhan ekonomi, kondisi neraca pembayaran, nilai tukar rupiah, kondisi pasar modal, dan kondisi pasar keuangan internasional. Sumber data-data ini berasal baik dari Bank Indonesia maupun BPS,Bapepam-LK dan publikasi keuangan luar negeri.
2. Penurunan DPK (sebagai indikator penurunan kepercayaan), yang bersumber dari Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) maupun hasil pengamatan langsung oleh pengawas BI
3. Interbank stress-testing (dampak contagion), yang bersumber dari hasil kajian BI dengan menggunakan data-data dari LBU.
4. Simulasi ketahanan likuiditas perbankan (terhadap 18 bank peer dan 5 bank dengan Total Asset yang hampir sama dengan Bank Century) yang bersumber dari hasil kajian BI dengan menggunakan data LBU dan informasi pengawas.
5. Dampak terhadap sistem pembayaran, yang bersumber dari data Real Time Gross-Settlement (RTGS) dan Kliring yang diselenggarakan oleh BI.
BI menegaskan, keputusan menetapkan Bank Century adalah bank gagal yang ditengarai sistemik dilakukan berlandaskan hasil analisis dan pertimbangan (professional judgement) yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal ini mengingat analisis tersebut mempertimbangkan aspek-aspek makro ekonomi dan keuangan yang cermat, iktikad baik, asas kemanfaatan publik, dan asas transparansi dalam proses pengambilan keputusannya," tegas BI.
BI juga membantah menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dalam kondisi yang tergesa-gesa. Dewan Gubernur BI menegaskan memiliki informasi dan pengetahuan yang cukup ketika mengambil kebijakan di bidang moneter dan perbankan.
(qom/qom)











































