Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, surat tersebut masuk ke meja Kementerian Negara BUMN saat masih dipimpin Sofyan Djalil, tak lama setelah Century di-bailout oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Direksi Century meminta Menneg BUMN bisa mengimbau BUMN menempatkan dana di Century," katanya usai raker bersama Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Menurutnya, saat itu Kementerian Negara BUMN tidak menanggapi surat tersebut sama sekali. Pasalnya, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan plat merah.
"Tidak ada arahan dari kita (Kementerian Negara BUMN), karena memang tidak boleh intervensi ke aksi korporasi. Itu bukan kewenangan kita," tambahnya.
Ketika ditanya soal dana beberapa BUMN yang nyangkut di bank yang kini berganti nama di Bank Mutiara, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, jika memang ada, seharusnya BUMN yang bersangkutan memberikan laporan kepada Kementerian Negara BUMN.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengetahui dana itu ada di BUMN, beritahukan saja, bagus itu biar publik tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Tim 9 atau tim inisiatif hak angket Century menyatakan telah menemukan ada 3 BUMN yang 'dipaksa' untuk menjadi deposan Bank Century.
(ang/qom)











































