Hibah BPUI dan Askrindo Tunggu PP

Hibah BPUI dan Askrindo Tunggu PP

- detikFinance
Selasa, 01 Des 2009 09:24 WIB
Hibah BPUI dan Askrindo Tunggu PP
Jakarta - Pemberian hibah kepemilikan saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Askrindo dari Bank Indonesia (BI) kepada pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu, saat ini keduanya sudah berjalan sebagai BUMN, namun secara resmi menjadi milik pemerintah tetap harus menunggu PP tersebut keluar.

"Sekarang ini sudah jalan sebagai BUMN. Tapi resminya harus menunggu diterbitkannya PP oleh Menteri Keuangan," ucapnya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/11/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, pada raker bersama DPR Komisi XI beberapa waktu lalu, seluruh pihak sudah menyatakan setuju atas hibah saham tersebut. Kini tergantung proses yang dilakukan pemerintah saja.

"Tidak perlu ditargetkan. Begitu PP keluar kan dia sudah resmi," ujarnya.

BI menghibahkan kepemilikan sahamnya di BPUI sebanyak 82,2 persen senilai terendah Rp 1,24 triliun dan tertinggi Rp 1,51 triliun, juga 17,6 persen saham Askrindo yang ditaksir mencapai Rp 33,6 miliar. Total hibah saham itu mencapai Rp 1,54 triliun.

Hibah itu dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang BI. Sementara mengenai utang rekening dana investasi (RDI) BPUI, menurut Said, saat ini masih dilakukan pembahasan oleh pihaknya bersama Menteri Keuangan.

Rencananya, sebagian utang tersebut akan dihapuskan, yaitu bagian bunga dan dendanya, sehingga tidak akan memberatkan perusahaan plat merah itu pasca hibah saham.

"Masih dibahas terus dengan Menteri Keuangan," jelasnya.

BPUI sendiri memiliki utang total sebesar Rp 1,2 triliun dalam rangka Stabilisasi Pasar Modal pada tahun 1997 lalu. Pokok pinjaman RDI ini awalnya sebesar Rp 250 miliar, ditambah dengan beban bunga dan denda sebesar Rp 950,65 miliar.

Pinjaman itu sedang dalam proses finalisasi penyelesaiannya oleh Departemen Keuangan dengan usulan diangsur dalam jangka waktu 20 tahun secara berjenjang dengan cut off pembebanan bunga per 31 Desember 2006 dan grace period selama 2 tahun.

(ang/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads