Β
Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, sesuai dengan undang-undang BUMN, jika direksi atau pihak manapun terbukti membuat kerugian di tubuh BUMN maka akan ditindak sesuai jalur hukum yang berlaku.
Β
"Jadi tidak hanya di Century saja, kalau terbukti merugikan perusahaan dan melanggar hukum atau memberikan keputusan yang tidak prudent, itu wajar saja ada proses penegakan hukum," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (30/11/2009) malam.
Β
Ia mengatakan, pihaknya sudah sering mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan negara agar berhati-hati dalam menempatkan dana atau melakukan investasi baik di bank maupun institusi keuangan lainnya.
Β
"Kita sudah beberapa kali bikin edaran supaya penempatan dana itu melihat betul tingkat risiko terendah dengan tingkat keuntungan tertinggi, baik di bank maupun non bank," katanya.
Β
Dengan begitu, diharapkan BUMN bisa terhindar dari kerugian yang diderita akibat tempat penyimpanan dananya mengalami masalah.
Β
"Kita kan tidak bisa mengintervensi, jadi hanya bisa mengimbau saja. Jadi saya sangat menyayangkan kalau ada keputusan direksi yang bisa diintervensi pihak lain. Itu sudah tidak profesional," jelasnya.
Β
Sebelumnya, Kementerian Negara BUMN mengaku pernah dikirim surat oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang isinya meminta Menteri Negara BUMN masa pimpinan Sofyan Djalil, bisa mengimbau sejumlah perusahaan plat merah menyimpan dana di bank Century.
Β
Namun, hal itu tidak ditanggapi karena pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan negara.
(ang/qom)











































