"Untuk nasabah BUMN, lebih rincinya terdiri dari 20 BUMN," ujar Direktur Bank Century, Ahmad Fajar dalam Konferensi Pers di Kantor LPS, Gedung BRI II, Jakarta, Selasa (01/12/2009).
Rincian BUMN yang menarik dananya di bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut adalah:
- Rp 0 s/d Rp 100 juta = 4 BUMN senilai Rp 50 juta
- Rp 100 juta s/d Rp 1 miliar = 3 BUMN senilai Rp 765 juta
- Rp 1 miliar s/d 2 miliar = 1 BUMN senilai Rp 1,7 miliar
- Rp 2 miliar keatas = 12 BUMN senilai Rp 270 miliar.
Dirut Bank Mutiara Maryono mengatakan, 20 BUMN tersebut terdiri dari 6 BUMN besar dan sisanya Dana Pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, dana PMS (Penyertaan Modal Sementara) dari Rp 6,7 triliun yang disuntikkan LPS kepada Bank Mutiara, sebanyak Rp 4,02 triliun atau 59 % digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada 8.577 nasabah penyimpan.
"Sebesar Rp 2,25 triliun atau 33 % masih berupa aset bank Century dalam bentuk Fasbi, SBI, SUN, GWM dan sisanya sebesar Rp 490 miliar atau 8 % digunakan untuk membayar pinjaman antar bank, FPJP, biaya RTGS dan denda GWM dan pembelian valas," papar Ahmad.
Dari 8.577 nasabah penyimpan yang menarik simpanannya, menurut Ahmad sebanyak 7.770 atau 91 % diantaranya merupakan nasabah perorangan dan sebanyak 807 atau 9 % merupakan nasabah BUMN atau korporasi.
"Jumlah pembayaran kepada nasabah perorangan adalah sebesar Rp 3,27 triliun atau 81% dari total penarikan simapanan," ungkapnya.
Ia menjelaskan penarikan oleh nasabah penyimpan dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar dilakukan oleh 8.249 nasabah (96%) dengan total penarikan sebesar Rp 2,19 triliun (54%).
"Sedangkan penarikan oleh nasabah penyimpan dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar dilakukan oleh 328 nasabah atau 4% dengan total penarikan sebesar Rp 1,83 triliun atau 46 %Β dengan rata-rata penarikan sebesar Rp 5,6 miliar per nasabah," katanya.
(dru/qom)











































