Pelajari Kasus Century, Sri Mulyani Panggil 2 Ahli Hukum

Pelajari Kasus Century, Sri Mulyani Panggil 2 Ahli Hukum

- detikFinance
Selasa, 01 Des 2009 17:50 WIB
Pelajari Kasus Century, Sri Mulyani Panggil 2 Ahli Hukum
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini mengundang 2 pakar ekonomi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UI yaitu UI Hikmanto dan Erman Rajagukguk guna mendalami kasus Bank Century.

Menurut Hikmanto, dirinya selaku mantan anggota Tim 8 kasus Bibit-Chandra diminta Sri Mulyani untuk menjelaskan percakapan antara mantan Kabareskrim Susno Duadji dengan pengacara Boedi Sampoerna terkait kasus Bank Century.

"Saya ditelepon hari Sabtu, kata Ibu Menkeu, Ibu Menkeu ingin mendengar langsung dari saya mengenai kasus Bibit-Chandra tentang Bank Century. Tim 8 membahas tentang sadapan KPK terhadap salah satu pengacara yang berkomunikasi dengan Bareskrim. Saya juga disuruh mempelajari kasus ini," ujar Hikmanto saat jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Hal serupa juga disampaikan Erman Rajagukguk. Dirinya juga diundang Sri Mulyani untuk mempelajari mengenai kasus Bank Century ditinjau dari aspek hukum ekonomi. Untuk itu, Sri Mulyani memberikan dokumen lengkap terkait kasus Bank Century termasuk dasar hukum kebijakan yang dibuat Sri Mulyani.

"Saya sudah sampaikan, kami diminta Ibu Menkeu untuk mengetahui dan mempelajari, makanya dikasih bahan-bahan," ujar Erman.

Hikmanto menjelaskan pertemuan tersebut tidak memiliki tujuan apa-apa. Menurut Hikmanto, Sri Mulyani hanya ingin tahu mengenai kasus Bank Century yang bergulir dalam kasus Bibit-Chandra.

"Tidak ada tim 2, bukan juga untuk saksi ahli, kami hanya diminta mempelajari," tegas Hikmanto.

Terkait keikutsertaan Sri Mulyani dalam kasus Bank Century sejauh ini karena kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dalam rangka penyelamatan Bank Century, Hikmanto menyatakan di mata hukum ekonomi tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa dikriminalkan.

"Kalau bicara tataran kebijakan, kebijakan bisa tepat, bisa juga tidak tepat kalau dilihat hari ini, tapi jika dilihat setelah kebijakan itu dibuat, apa dampaknya. Kebijakan tidak bisa dikriminalkan karena nanti pemerintah jadi safety player tidak ada yang mau ambil kebijakan," jelas Hikmanto.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads