Hal tersebut sejalan dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit investigasi yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pembernatas Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan permintaan BPK, kita baru menyampaikan informasi transaksi keuangan kepada 51 nasabah yang terdiri dari 44 nasabah perorangan dan 7 nasabah perusahaan senilai Rp 147,6 miliar," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein dalam konferensi persnya usai bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (01/12/2009).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena menurut BPK ada hal yang mencurigakan dan memang ada hubungannya dengan kasus penyelewengan Bank Century."Dalam penarikan dananya, range kisaran transaksinya berkisar antara Rp 39 juta hingga Rp 20 miliar," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada nasabah korporasi yang berasal dari BUMN. "Intinya dari data yang sudah kami teliti ditemukan tidak ada yang mengalir ke partai politik dan kepada tim sukses," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan data-data yang dianalisis tidak sama dengan laporan yang beredar di masyarakat saat ini dimana mengindikasikan kepada pejabat-pejabat tertentu."Data yang kami berikan kepada BPK bersifat rahasia dan tidak akan kami beritahukan kepada siapapun," katanya
(dru/dnl)











































