Untuk 2009, rata-rata transaksi mencurigakan per bulan sebanyak 1.968 transaksi. Adapun pada 2008, 10.432 transaksi mencurigakan dilaporkan oleh 244 PJK. Naiknya jumlah PJK yang proaktif melaporkan transaksi mencurigakan ini mendapat apresiasi positif dari PPATK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein dalam sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (3/12/2009).
Selain itu, Yunus mengatakan sejak tahun 2001 sampai November 2009 PPATK mencatat 44 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM). "Ada 44 ribu transaksi mencurigakan," tegas Yunus.
Pelapor paling banyak adalah bank dengan jumlah laporan 27.175 transaksi. Sedangkan PJK non bank melaporkan 17.533 transaksi.
PJK non bank yang paling melaporkan transaksi mencurigakan adalah pedagang valas sebanyak 13.906 transaksi, diikuti perusahaan asuransi 2.030 transaksi, serta sisanya dari lembaga pembiayaan, perusahaan efek, manajer investasi, dan perusahaan pengiriman uang.
Selain transaksi tersebut, Yunus menyatakan terdapat laporan pembawaan uang tunai melalui 8 pelabuhan sejumlah 3.917 laporan. "Ada sekitar 4 ribu laporan pembawaan uang tunai dari Bea Cukai," ujar Yunus.
Sebelumnya, Yunus sempat memberikan beberapa ciri transaksi mencurigakan yaitu tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, lalu di luar kebiasaan dan kewajaran aktivitas transaksi nasabah.
Data PPATK menunjukkan, beberapa modus transaksi yang kemudian diidentifikasi mencurigakan adalah tren pencucian uang pada kasus penipuan melalui penggunaan identitas palsu dalam proses pembukaan rekening di Bank, lalu tren baru seperti pembelian aset berharga dan penempatan investasi pada financial market .
Sampai dengan 30 November 2009, PPATK telah menyelidiki 1.071 laporan transaksi mencurigakan. Hasilnya, 425 laporan diantaranya diduga terkait dengan korupsi, 344 terkait penipuan, 40 terkait kejahatan perbankan, 35 terkait perdagangan narkotika, 31 terkait penggelapan uang, 30 terkait pemalsuan dokumen, 24 terkait penyuapan, 22 terkait pendanaan teroris, dan beberapa tindak pidana lain.
Mengenai tindak lanjut atas pelaporan tersebut, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis atas LTKM ke aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sebanyak 1.071 laporan.
(nia/dnl)











































