DPR Utamakan RUU Keantariksaan Ketimbang RUU Keuangan Mikro

DPR Utamakan RUU Keantariksaan Ketimbang RUU Keuangan Mikro

- detikFinance
Kamis, 03 Des 2009 17:12 WIB
DPR Utamakan RUU Keantariksaan Ketimbang RUU Keuangan Mikro
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan kekecewaannya soal ditolaknya RUU Lembaga Keuangan Mikro menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Ditolaknya RUU Lembaga Keuangan Mikro memberikan gambaran bahwa DPR tidak responsif terhadap usaha kecil.

"Masak ada UU Keantariksaan yang belum tentu ada orang (di antariksa),  ini sudah jelas 50,7 juta unit usaha mikro, yang membutuhkan pendanaan," kata Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM Sandiaga Uno di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (3/12/2009).

Dikatakan Sandiaga, unit usaha mikro yang jumlahnya jutaan saat ini tidak akan tersentuh oleh pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meskipun jika  tersentuh akan memerlukan waktu hingga 10-15 tahun kedepan karena sistem persyaratan yang masih membebani usaha mikro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan payung hukum lembaga keuangan mikro sangat penting, karena saat ini banyak laporan di masyarakat kalau lembaga-lembaga keuangan mikro banyak dianggap bank gelap oleh aparat kepolisian.

"Kita kecewa sekali, 50 juta unit usaha mikro, ternyata DPR tidak tanggap UU yang betul-betul ditunggu soal kerakyatan ini tidak terakomodir, sudah dua kali dicoba tapi gagal," terangnya.

Meskipun kata dia, peluang untuk dimasukan kembali dalam prolegnas 2010 RUU lembaga keuangan mikro masih terbuka. Setidaknya beberapa anggota DPR masih akan mencoba memperjuangkannya.

"Namun kemarin bicara dengan teman-teman di DPR masih ada kemungkinan," katanya.
(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads