Depkeu Tunjuk 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010

Depkeu Tunjuk 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010

- detikFinance
Jumat, 04 Des 2009 13:27 WIB
Depkeu Tunjuk 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010
Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan telah memutuskan untuk menunjuk 18 agen penjual sukuk negara (SBSN/Surat Berharga Syariah Negara) untuk tahun 2010.

"Dari hasil beauty contest dan negosiasi fee calon agen penjual sukuk ritel dan calon konsultan hukum dalam rangka penerbitan sukuk di pasar perdana dalam negeri tahun 2010, kami telah memutuskan agen penjual dan konsultan hukum yang lulus seleksi," ujaer Dirjen Pengelolan Utang Rahmat Waluyanto dalam surat keputusannya Nomor KEP-106/PU/2009 yang dikutip detikFinance , Jumat (4/12/2009).

Adapun 18 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2010 adalah:
  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  2. PT Trimegah Securities Tbk
  3. PT Danareksa Sekuritas
  4. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  5. PT Bahana Securities
  6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Syariah Mandiri
  8. Citibank, N.A
  9. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  10. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd
  11. PT Bank Internasional Indonesia Tbk
  12. PT Ciptadana Securities
  13. PT Sucorinvest Central Gani
  14. PT Mega Capital Indonesia
  15. PT Reliance Securities Tbk
  16. PT Bank Permata Tbk
  17. PT Bank OCBC NISP Tbk
  18. Standard Chartered Bank
Sementara calon konsultan hukum yang lolos seleksi adalah AZP Legal Consultant.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads